Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah salah satu aspek yang cukup penting bagi kelangsungan sebuah perusahaan. Jika bicara mengenai bisnis UMKM, ragam jenis usaha dan produ yang dihasilkan dari kreativitas para pelaku UMKM merupakan aset yang sangat bernilai, sehingga harus dilindungi kepemilikannya.
Bersumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM (DJKI Kemenkumham), yang dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mencakup kepemilikan personal dan kepemilikan komunal. Dalam kepemilikan personal, hak yang dimaksud meliputi Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan untuk kepemilikan komunal terdapat aspek yang melindungi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional dan Indikasi Geografis.
Hak Cipta mencakup hasil olah fikir manusia dalam bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan, sedangkan Hak Kekayaan Industri mencakup Merek, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang.
Sayangnya, kesadaran akan kepemilikan HAKI masih sangat rendah di antara para pelaku UMKM. Menurut data DJKI Kemenkumham, selama kurun waktu 2019 sampai 2021 permohonan pendaftaran HKI yang masuk hanya 76.294 permohonan. Padahal jumlah UMKM di Indonesia berjumlah sekitar 65,4 juta, yang berarti hanya 11% dari mereka yang telah memiliki HKI. Hal ini dikarenakan sedikit sekali yang menyadari betapa pentingnya HAKI.
Bahkan seringkali banyak produk Indonesia, terutama yang memiliki nilai tradisional, konsep dan desainnya dicuri oleh orang asing karena kurangnya kepekaan dan perlindungan terhadap barang tersebut.
Lantas, apa saja tujuan perlindungan HAKI terutama bagi para pelaku UMKM?
- Memberikan perlindungan, mendukung, serta memberikan penghargaan atas suatu kreativitas
Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual juga akan melindungi produk atau inovasi yang dimiliki dari plagiat atau penyalinan, terlebih bagi produk-produk budaya yang memiliki nilai tradisional
- Memberikan inovasi-inovasi baru di bidang industri, seni, dan ilmu pengetahuan
Memiliki HAKI juga bisa mendorong kreativitas dan semangat para pelaku bisnis untuk berinovasi karena telah mendapat perlindungan untuk bisa mengeskalasi bisnisnya lebih cepat.
- Menjadi aset yang bernilai
HAKI dapat memberikan hak ekonomi yang besar untuk bisa mendorong UMKM dan startup maju. Bahkan startup akan lebih mudah mendapatkan pendanaan dari investor saat sudah memiliki HAKI.
- Membantu pertumbuhan ekonomi bangsa
Banyaknya inovasi yang tercipta dari tangan anak negeri akan semakin membuat industri-industri terkait semakin menggeliat, sehingga diharapkan pertumbuhan ekonomi juga akan semakin cepat.
Jika kamu masih belum yakin untuk mendaftarkan bisnis atau merk mu ke HAKI, berikut beberapa alasan mengapa kamu harus melakukannya sesegera mungkin:
- Sebagai media promosi barang atau jasa, serta sebagai daya tarik produk agar lebih mudah dikenal oleh konsumen
- Sebagai dasar untuk membangun reputasi dan memberikan jaminan mutu atas produk tersebut
- Sebagai identitas produk agar ada perbedaan antara produkmu dengan produk bisnis lain
- Melindungi hasil inovasi, ide, dan kreasimu, sehingga kamu punya banyak keleluasaan dalam melakukan inovasi lainnya
Lalu, bagaimana cara mendaftarkan merekmu ke HAKI? Dilansir dari www.dgip.go.id, Shestarts.id telah merangkum poin-poin pentingnya berikut ini:
- Registrasi akun melalui dgip.go.id
- Klik tambah untuk membuat permohonan baru
- Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas
- Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI
- Permohonan kamu sudah diterima
- Jika dirasa semua sudah diisi dengan benar, selanjutnya klik selesai
- Unggah data pendukung yang dibutuhkan
- Isi seluruh formulir yang tersedia
Â
Syarat-syarat pendaftar:
- Etiket/ Label Merek
- Tanda Tangan pemohon
- Surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) untuk pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
- Surat pernyataan UMK bermaterai untuk pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Adapun biaya pemohon yaitu Rp 1.800.000,- / kelas untuk kategori umum, dan Rp 500.000,- / kelas untuk kategori UMKM.
Pelaku UMKM di seluruh Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektualnya. Pelaku usaha harus memahami perlindungan terhadap HAKI ini karena bisa mencegah terjadinya kerugian saat kekayaan intelektualnya diakui oleh pelaku usaha lainnya.
Bagaimana, Shees? Siap mendaftarkan merekmu ke HAKI?