Langkah yang Perlu Kamu Tahu Jika Produk Kamu Dijiplak Orang Lain

Tangerang Selatan, 28 Oktober 2021., Dalam Beautypreneur Workshop 2021, salah satu narasumber, Bapak Dr. Justisiari P. Kusumah, S.H, M.H., Direktur Eksekutif MIAP juga memaparkan topik yang tidak kalah serunya kepada para beautypreneur yang hadir. Dalam penjelasannya, Bapak Justisiari menekankan pentingnya menjadikan brand kamu sebagai merek yang terdaftar secara legal. Hal ini akan membuat brand kamu lebih aman dari penjiplakan dan tentu saja meningkatkan kredibilitas usaha kamu.

“Hal yang pertama kali harus dilakukan teman-teman beautypreuner lakukan adalah mendaftarkan produk teman semua melalui DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).” Ungkap Justisiari di kegiatan workshop Selasa kemarin. Hal yang menjadi catatan penting dalam penjelasan mengenai pentingnya mendaftarkan produk secara hukum adalah bagaimana langkah kita apabila orang lain masih saja menjiplak atau memodifikasi brand resmi kita? Apalagi buat kita para pengusaha UMK dengan budget yang pas-pasan, sehingga opsi menyewa jasa pengacara akan terasa berat.

Justisiari P. Kusumah, S.H, M.H. Direktur Eksekutif MIAP

Nah, untuk masalah ini, Sheester tidak perlu khawatir.  Bapak Justisiari kemarin juga memberikan kita beberapa langkah yang pastinya ‘ramah’ di kantong kita.

  1. Membuat surat somasi kepada pihak yang telah melakukan penjiplakan/modifikasi terhadap produk kita. Dalam proses ini, diharapkan kedua pihak bisa duduk bersama, bermusyawarah, hingga masalah tersebut bisa diselesaikan dengan kekeluargaan.
  2. Jika proses di atas telah dilalui, tetapi belum ketemu kata ‘sepakat’, maka disarankan untuk menggandeng pihak DJKI. Sama dengan tujuan pertama, proses ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah tanpa harus berurusan dengan pihak berwajib.
  3. Jalan paling terakhir, jika proses 1 & 2 tidak menemukan kata mufakat, maka langkah hukum terpaksa harus dilakukan untuk melindungi produk kita. Apakah ini bisa tanpa pengacara? bisa, tetapi prosesnya akan terasa ribet dan melelahkan. Oleh karena itu, Bapak Justisiari kembali menekankan pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan tadi.

Jadi, poin utamanya adalah beri perlindungan terlebih dahulu pada produk kamu agar apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi ke depannya, seperti penjiplakan/modifikasi brand, produk kamu sudah terlindungi, sehingga kamu pun punya perlindungan hukum. Info lengkap seputar pendaftaran merek, paten, hak cipta dll, bisa kamu akses di link https://www.dgip.go.id/ . Setelah itu, apabila ada oknum nakal yang mencoba mencurangi ide produk/bisnismu, teman-teman UMKM bisa mengikuti tahapan di atas, terutama jika kalian ingin ‘berhemat’ di masalah biaya advokasi hukum.

 

#beautypreneur #perempuanpunyausaha #MIAP #UMKM #womenpreneur #shestartsid

Bagikan artikel ini:

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on email

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Penulis

She
 Starts

Artikel Lainnya
dari Member Ini

Ajang WEpreneur BCA Syariah x Shestarts.id Beri Penghargaan 3 UMKM Perempuan pada WEpreneur Summit 2023
11 July 2023
Pentingnya UMKM Melek Hak Atas Kekayaan Intelektual
31 August 2022
Tips Menguatkan Brand Identity Usahamu
10 August 2022
Mengenal Asuransi Syariah, Mulai dari Pengertian Hingga Manfaatnya
10 July 2022
Stellar Women Future Leaders Lab Bersama Lenovo Dukung Transformasi Digital Bisnis Perempuan Indonesia
1 July 2022

Artikel Terbaru Lainnya

Artikel Terpopuler

Arsip

Archives

Kategori

Categories